PPKM Darurat Diperpanjang, BST Rp 600 Ribu Cair, Cek Penerima Siapkan KTP, Ada Tambahan Beras 10 Kg
PPKM Darurat diperpanjang, ini cara cek penerima BST Rp 600 ribu dan beras 10 Kg, beserta cara mencairkannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.
PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Keputusan terkait PPKM Darurat itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).
Sementara itu, penyaluran bantuan sosial tunai (BST) masih berjalan hingga saat ini.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan BST Rp 300 ribu per bulan.
Kemensos melalui Instagram resmi mengungkapkan BST Rp 300 ribu per bulan dicairkan di bulan Juli ini untuk periode Mei dan Juni 2021.
Ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BST sebesar Rp 600 ribu.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BST dan cara mencairkannya?
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Longgar Mulai 26 Juli, Warung Makan Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
Baca juga: Tuai Pro Kontra, Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Ada Perubahan Aturan, Termasuk Warung Makan

Berikut ini cara cek penerima BST Rp 600 ribu beserta cara mencairkannya.
Perlu diketahui, penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Selain uang tunai, penerima BST juga akan mendapatkan bantuan beras sebesar Rp 10 kg per keluarga.
Bantuan beras Rp 10 kg ini disalurkan melalui Perum Bulog.
Cara Cek Penerima BST
Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BST atau tidak, bisa dicek secara online.
Pengecekan dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id