KABAR GEMBIRA, Pekerja yang Kena PHK, Dirumahkan, dan Dikurangi Jam Kerja Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
Selain subsidi gaji Rp 1 juta, kini pekerja yang di-phk, dirumahkan dan lamai pengurangan jam kerja dapat bantua Rp 1,2 juta. Simak infonya.
Editor: octaviamonalisa
(Kemensos)
Ilustrasi subsidi gaji untuk pekerja yang di-PHK, dirumahkan dan alami pengurangan jam kerja
Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.
"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.(tribun network/yov/dod)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dan Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani tengah godok aturan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan, Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta
Baca berita tentang bansos lainnya di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-bantuan-sosial-tunai-atau-bansos.jpg)