Breaking News:

SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Lagi, Syaratnya Berada di Zona PPKM Level 4, Inilah Daftar Wilayahnya

Subsidi gaji karyawan kembali dicairkan sebesar Rp 1 juta. Simak syarat-syaratnya termasuk harus berada di zona PPKM level 4.

Editor: octaviamonalisa
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan 

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul; dan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com damn Kontan.co.id dengan judul SUBSIDI GAJI Cair Lagi, Ini Syarat Mendapatkan BSU, Harus di Zona PPKM Level 4, Aturan terbaru PPKM level 4, ini daftar lengkap Kabupaten/Kota level 3 dan 4

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyahsubsidi gajiCovid-19Zona PPKM Level 4BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved