ATURAN Tegas Sistem Kerja ASN Khusus di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Tertaung di SE Menpan RB
Simak berikut aturan sistem kerja bagi ASN di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam SE Menpan RB.
Editor: Candra Isriadhi
ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.
Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.
Baca juga: Negara Ini Miskin Tapi Justru Bebas dari Covid-19, Sambil Tersenyum Menterinya Ungkap Rahasia
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat edaran tersebut.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 25 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Sistem Kerja bagi ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam Surat Edaran Menpan RB.
Artikel lain terkait PPKM Darurat klik di sini.