Breaking News:

CARA CEK PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Login kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Kriterianya

Berikut cara cek apakah namamu masuk sebagai daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Editor: ninda iswara
hai.grid.id
Ilustrasi subsidi gaji 

• Setelah itu klik daftar yang berada di bagian atas pojok kanan dan masukan data diri yang tertera pada BPJS ketenagakerjaan anda.

• Setelah membuat akun maka akan masuk pemberitahuan mengenai diri anda menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Untuk merima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini harus memiliki kereteria sebagai berikut:

• Penerima merupakan warna negara Indonesia (WNI)

• Merupakan karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah setiap bulanya

• Karyawan yang akan menerima bantuan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

• Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga bulan juni 2021

• Memiliki rekening bank, dan tidak ada masalah dengan pihak bank manapun

• Tidak berstatus sebagai seorang ASN, TNI, POLRI, atau pun pegawai dari BUMN.

Itulah beberapa informasi terkait dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 dan cara ceknya.

Baca juga: SUBSIDI GAJI untuk Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta Ada Lagi? Pihak Kemenkeu Beri Bocoran

Baca juga: SUBSIDI UPAH untuk Pekerja yang di PHK, Dapat Rp 1,2 Juta, Kapan Mulai Diberikan? Ini Bocorannya!

Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang masuk kriteria subsidi gaji

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
subsidi gajiBantuan Subsidi UpahBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved