6 SYARAT & CARA Klaim Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat
Inilah cara dapat dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara dapat dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Artikel ini juga dilengkapi dengan daftar wilayah yang pekerjanya mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberi bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Ada persyaratan khusus dari pemerintah bagi pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Upah tahun ini.
BLT Subsidi Gaji akan diberikan selama dua bulan, dengan rincian tiap bulan mendapatkan Rp 500.000.
Namun BLT nantinya akan dicairkan dua bulan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan total Rp 1 juta.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BLT Subsidi Gaji pada tahun 2020 lalu.
Jika sebelumnya BLT yang diberikan selama dua bulan dengan total sebesar 2,4 juta, saat ini pemerintah memberikan Rp 1 juta untuk pekerja.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair di Tahun 2021, Tak Semua Dapat, Ini Syaratnya
Baca juga: Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana
Ada lagi yang berbeda, sebelumnya BLT diberikan karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, di tahun ini yang dapat yakni pekerja bergaji Rp 3,5 juta.
Tidak seluruh pekerja di Indonesia dapat, melainkan khusus pekerja yang berada di wilayah pandemi Covid-19 level 4.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4;
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.
6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Wilayah PPKM Level 4
Berikut wilayah PPKM Level 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blita,r dan Kota Batu.
Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Gaji UMK/UMR di Bawah Rp 3,5 Juta
Berikut kota/kabupaten wilayah PPKM Level 4 dengan gaji UMK/UMR di bawah Rp 3,5 juta:
Jawa Barat
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kota Salatiga Rp 2.101.457
- Kota Magelang Rp 1.914.000.
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
- Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16
- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
- Kota Malang Rp 2.970.502,73
- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
- Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
- Kota Madiun Rp 1.954.705,75
- Kota Batu Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
Sumatera Utara
- Kota Medan Rp 3.329.867.
Sumatera Barat
- Kota Padang Rp 2.484.041,
Kepulauan Riau
- Kota Tanjung Pinang Rp 3.013.012
Lampung
- Kota Bandar Lampung Rp 2,739,983
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak Rp 2,515,000
- Kota Singkawang Rp 2,537,875
Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau Rp 3.412.331
- Kota Balikpapan Rp 3,069,315
- Kota Bontang Rp 3,182,706
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram Rp 2,184,485
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun/Tio/Galuh)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU
-Artikel lainnya terkait Subsidi Gaji di sini