ATURAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Tutup Pukul 20.00, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit
Simak aturan baru pelonggaran PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Editor: ninda iswara
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.
Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku.
Baca juga: BERLAKU dari Tanggal 21-25 Juli 2021, Ini Aturan Baru di Zona PPKM Level 4, Termasuk di Jawa & Bali
Baca juga: Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana
Berikut aturan jika PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:
1. Pasar Tradisional
Tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.