ATURAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Tutup Pukul 20.00, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit
Simak aturan baru pelonggaran PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak aturan baru pelonggaran PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Seperti yang diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
PPKM Level 4 mulai dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Ada banyak pertimbangan terkait dilonggarkannya PPKM Level 4.
Pemerintah pun membeberkan alasan mengapa PPKM Darurat akan dilonggarkan pada pekan depan.
Tentu saja ini tak lepas dari dampak yang ditimbulkan akibat diberlakukannya PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Pelonggaran yang Berlaku, Termasuk Makan di Tempat Maksimal 20 Menit
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Jokowi Hingga 2 Agustus 2021, Ada Berbagai Penyesuaian Baru

Selain itu, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia juga menjadi pertimbangan.
Pemerintah akan menyiapkan sejumlah skenario baru untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini juga diikuti dengan sejumlah aturan baru yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Beberapa penyesuaian tersebut, yaitu: