KABAR GEMBIRA Penerima Subsidi Gaji Diperluas, untuk Pekerja di Zona PPKM Level 3 & 4, Cek Wilayahmu
Kabar gembira bagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira bagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang mendapatkan subsidi gaji.
Namun kini wilayah yang mendapatkan subsidi gaji diperluas.
Pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.
Baca juga: CEK STATUS Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada 3 Cara, untuk Pastikan Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: BENARKAH Subsidi Gaji Bakal Cair Agustus 2021? Kemnaker Beri Bocoran, Ini Mekanisme Penyalurannya

Bantuan subsidi upah (BSU) ini diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya pemberian subsidi gaji ini akan dirapel dua bulan.
Kini ada kabar gembira baru untuk penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).
Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.
Syarat Penerima Subsidi Gaji