Breaking News:

CPNS 2021

Tak Pakai Ranking Tertinggi, Aturan Lolos SKD CPNS 2021 Harus Lampuai Passing Grade, Ini Rinciannya

Kementerian PANRB memastikan, kelulusan peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak berdasarkan rangking tertinggi

YouTube Kementerian PANRB
Jumlah soal dan bobot nilai SKD CPNS dan PPPK 2021 

Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.

Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."

"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."

"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).

Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:

1. Penetapan Kebutuhan Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude

TIU: 85

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021SKDKemenPANRBPPPKCalon Aparatur Sipil Negara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved