CPNS 2021
Tak Pakai Ranking Tertinggi, Aturan Lolos SKD CPNS 2021 Harus Lampuai Passing Grade, Ini Rinciannya
Kementerian PANRB memastikan, kelulusan peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak berdasarkan rangking tertinggi
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan kelulusan CPNS dan PPPK 2021 tak lagi berdasarkan perungkat tertinggi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan hal tersebut.
Peserta harus lolos pada nilai ambang batas yang telah ditetapkan sebelumnya.
KemenPANRB kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Ada sejumlah perubahan yang dilakukan dalam proses seleksi tahun ini.
Salah satunya terkait passing grade.
Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021, Lengkap Kunci Jawaban & Pembahasan, Beserta Kumpulan Link Tryout Gratis
Baca juga: Info CPNS 2021: Jumlah Soal TWK, TIU, & TKP hingga Rincian Passing Grade, Berbeda Tergantung Formasi
Penetapan ini dilakukan demi menjamin terpenuhnya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan standar kelulusan seleksi CPNS 2021.
Hal itu tertuang dalam keputusan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Passing grade SKD adalah nilai minimal yang ahrus dipenuhi oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.