CPNS 2021
Tak Pakai Ranking Tertinggi, Aturan Lolos SKD CPNS 2021 Harus Lampuai Passing Grade, Ini Rinciannya
Kementerian PANRB memastikan, kelulusan peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak berdasarkan rangking tertinggi
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan kelulusan CPNS dan PPPK 2021 tak lagi berdasarkan perungkat tertinggi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan hal tersebut.
Peserta harus lolos pada nilai ambang batas yang telah ditetapkan sebelumnya.
KemenPANRB kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Ada sejumlah perubahan yang dilakukan dalam proses seleksi tahun ini.
Salah satunya terkait passing grade.
Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021, Lengkap Kunci Jawaban & Pembahasan, Beserta Kumpulan Link Tryout Gratis
Baca juga: Info CPNS 2021: Jumlah Soal TWK, TIU, & TKP hingga Rincian Passing Grade, Berbeda Tergantung Formasi
Penetapan ini dilakukan demi menjamin terpenuhnya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan standar kelulusan seleksi CPNS 2021.
Hal itu tertuang dalam keputusan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Passing grade SKD adalah nilai minimal yang ahrus dipenuhi oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."
"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."
"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).
Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286

Mengutip dari rilis Menpan RB di laman menpan.go.id, perubahan passing grade dipengaruhi adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK dan TIU sama dengan tahun sebelumnya yakni 30 soal dan 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari.
Untuk penetapan kebutuhan khusus umum jabatan dokter berlaku pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis.
Terkait dengan pembobotan nilai, untuk soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, terdapat lima tingkatan bobot penilaian.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan durasi waktu tes 130 menit.
Penambahan tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.
(Tribuunnews.com/Miftah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Baca artikel terkait CPNS 2021 lainnya di sini