Breaking News:

Tren Tekno

CIRI-CIRI Pinjol Ilegal & Cara Melaporkan Pinjaman Online Abal ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
surabaya.tribunnews.com/eben haezer
Ilustrasi penggunaan aplikasi pinjaman online. 

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp.

Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, berikut hal yang harus dilakukan.

Konsumen bisa bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id.

Atau bisa akses lewat situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

 

Selain melalui situs OJK, konsumen juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157.

Layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Halaman
1234
Tags:
Tren TeknoKredivopinjolPinjamanjangan klik link pinjaman online yang dikirim lewaCandra Isriadhi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved