Tren Tekno
CIRI-CIRI Pinjol Ilegal & Cara Melaporkan Pinjaman Online Abal ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Namun tak semua pinjol yang beredar di masyarakat merupakan ilegal.
Ada juga pinjol yang resmi dan legal menurut OJK.
Berikut adalah aplikasi pinjol dan penghasil uang lainnya yang dianggap resmi oleh OJK.

1. Tiktok Lite
Tiktok Lite merupakan aplikasi yang paling populer di tahun 2021 ini.
Banyak sekali pengguna yang melakukan penginstalan aplikasi Tiktok Lite.
Dikarenakan Aplikasi Tiktok Lite memberikan banyak keuntungan dan juga hadiah-hadiah besar kepada para pengguna.
Caranya hanya mengikuti event yang diadakan oleh TikTok Lite.
Masukan aplikasi Tiktok Lite dengan mendowload melalui google play store.
Kemudian instal dan buka lalu daftar akun melalui telepon, google,facebook dll.
Kemudian klik icon koin yang berada dibagian kiri atas akun kamu.
Selanjutnya masukan kode undangan .
Cara kerjanya yaitu kamu harus aktif selam 6 hari pertama dan menonton video dan wajib mendapatkan 100.000 poin.
Baca juga: DAFTAR Aplikasi Penghasil Uang Neo+ Terbaru 2021, Dapatkan Uang Langsung Rp 100 Ribu Gratis
2. Snack Video
Adalah aplikasi yang tedaftar di OJK.