Breaking News:

Level Diturunkan, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali seusai Diperpanjang, Ada Indikatornya

Berikut daftar 67 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali setelah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, adapun indikatornya

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 

Reporter: Nafis Abdulhakim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang.

Pemerintah memperpanjang masa PPKM berlevel mulai hari ini, Selasa (24/8/2021).

Dijadwalkan, perpanjangan ini akan berakhir pada 30 Agustus nanti.

Namun belum diketahui setelah tanggal 30 Agustus tersebut akan diperpanjang lagi atau tidak.

Kabar baiknya, ada sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM level 4 kini diturunkan menjadi level 3.

Keputusan tersebut diambil dengan melihat situasi kasus Covid-19 yang makin menurun.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut Evaluasi Kasus Covid-19 & Arahan Jokowi, Diperpanjang Lagi?

Baca juga: BREAKING! PPKM Level 4 Resmi Diperpajang Lagi Hingga 23 Agustus 2021, Mobilitas Masyarakat Meningkat

Presiden Jokowi saat beberkan evaluasi dampak PPKM Level 4, Minggu (15/8/2021)
Presiden Jokowi saat beberkan evaluasi dampak PPKM Level 4, Minggu (15/8/2021) (YouTube Sekretariat Presiden)

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretaris Presiden, Senin (23/8/2021).

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden RI.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik.

Di Jawa-Bali, lanjutnya, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."

"Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.

Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini ada dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.

Halaman 1/4
Tags:
PPKMlevel 3Covid-19Jawa-BaliNafis AbdulhakimPresiden Joko WidodoJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved