Breaking News:

Level Diturunkan, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali seusai Diperpanjang, Ada Indikatornya

Berikut daftar 67 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali setelah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, adapun indikatornya

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 

Reporter: Nafis Abdulhakim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang.

Pemerintah memperpanjang masa PPKM berlevel mulai hari ini, Selasa (24/8/2021).

Dijadwalkan, perpanjangan ini akan berakhir pada 30 Agustus nanti.

Namun belum diketahui setelah tanggal 30 Agustus tersebut akan diperpanjang lagi atau tidak.

Kabar baiknya, ada sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM level 4 kini diturunkan menjadi level 3.

Keputusan tersebut diambil dengan melihat situasi kasus Covid-19 yang makin menurun.

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut Evaluasi Kasus Covid-19 & Arahan Jokowi, Diperpanjang Lagi?

Baca juga: BREAKING! PPKM Level 4 Resmi Diperpajang Lagi Hingga 23 Agustus 2021, Mobilitas Masyarakat Meningkat

Presiden Jokowi saat beberkan evaluasi dampak PPKM Level 4, Minggu (15/8/2021)
Presiden Jokowi saat beberkan evaluasi dampak PPKM Level 4, Minggu (15/8/2021) (YouTube Sekretariat Presiden)

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretaris Presiden, Senin (23/8/2021).

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden RI.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik.

Di Jawa-Bali, lanjutnya, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."

"Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.

Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini ada dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.

Kemudian, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.

Selain itu, wilayah tersebut juga memiliki tingkat risiko tinggi penularan pada populasi umum.

Berikut indikator wilayah yang diberlakukan PPKM level 3:

- Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.

Dikutip dari Inmendagri 35/2021, ini daftar 65 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali:

  • DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

  • Banten

Kota Cilegon

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Kota Tangerang Selatan 

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

  • Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Purwakarta

Kota Banjar

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Karawang

Kota Tasikmalaya

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kota Depok

Kota Cimahi

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

  • Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Brebes

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Tegal

Kabupaten Pati

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Batang

Kabupaten Rembang

Kabupaten Semarang

Kabupaten Kendal

Kabupaten Demak

Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Blora

Kabupaten Temanggung

  • Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Tuban

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Nganjuk

Kota Pasuruan

Kabupaten Sidoarjo

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

(Tribunnewsmaker.com/Nafis)

Tags:
PPKMlevel 3Covid-19Jawa-BaliNafis AbdulhakimPresiden Joko WidodoJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved