Level Diturunkan, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali seusai Diperpanjang, Ada Indikatornya
Berikut daftar 67 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali setelah diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, adapun indikatornya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang.
Pemerintah memperpanjang masa PPKM berlevel mulai hari ini, Selasa (24/8/2021).
Dijadwalkan, perpanjangan ini akan berakhir pada 30 Agustus nanti.
Namun belum diketahui setelah tanggal 30 Agustus tersebut akan diperpanjang lagi atau tidak.
Kabar baiknya, ada sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM level 4 kini diturunkan menjadi level 3.
Keputusan tersebut diambil dengan melihat situasi kasus Covid-19 yang makin menurun.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut Evaluasi Kasus Covid-19 & Arahan Jokowi, Diperpanjang Lagi?
Baca juga: BREAKING! PPKM Level 4 Resmi Diperpajang Lagi Hingga 23 Agustus 2021, Mobilitas Masyarakat Meningkat
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretaris Presiden, Senin (23/8/2021).
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden RI.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik.
Di Jawa-Bali, lanjutnya, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."
"Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.
Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini ada dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.
Kemudian, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.
Selain itu, wilayah tersebut juga memiliki tingkat risiko tinggi penularan pada populasi umum.
Berikut indikator wilayah yang diberlakukan PPKM level 3:
- Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.
Dikutip dari Inmendagri 35/2021, ini daftar 65 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali:
- DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Banten
Kota Cilegon
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
- Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
- Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Brebes
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Batang
Kabupaten Rembang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Demak
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Blora
Kabupaten Temanggung
- Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
(Tribunnewsmaker.com/Nafis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/presiden-jokowi-resmi-perpanjang-ppkm-level-4-hingga-2-agustus-2021.jpg)