Tanya Jawab Islam
HUKUM Menggunakan & Menjual Barang KW, Benarkah Haram? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hukum menggunakan dan menjual barang KW.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Maka, bekerja sama dengan perusahaan seperti itu diperbolehkan.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jual Beli Saham Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
"Ada beberapa pabrik buat beberapa kualitas, dia buat kualitas nomor 1, kualitas nomor 2 dan kualitas nomor 3, dibeda-bedain harganya, lalu anda kerjasama sama pabriknya langsung," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Sementara itu, jika bekerja sama dengan perusahaan yang memproduksi barang KW dan mencuri hak cipta, hal itu hukumnya haram.
Begitu pula dengan menggunakan barang KW, hal itu juga tidak diperbolehkan.
"Tapi kalau anda bekerja sama sama orang yang memang mencuri hakcipta nya orang, itu nggak boleh,
sama itu mencuri namanya, jangan masuk ke situ, itu akan masuk dalam hal-hal yang haram," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
HUKUM Membeli Mobil atau Motor Secara Kredit, Apakah Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ada beberapa orang yang mungkin tak mampu membeli barang secara kontan.
Alhasil, mereka memutuskan untuk membelinya secara kredit.
Biasanya mereka mengandalkan kredit untuk membeli barang-barang yang harganya mahal seperti rumah, mobil, motor dan lain-lain.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya membeli barang secara kredit dalam pandangan Islam?
Apakah membeli barang secara kredit termasuk riba?
Baca juga: Bayar Utang Riba Atau Berinfaq ke Keluarga, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Baca juga: Apakah Boleh Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya

Riba merujuk pada penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman.
Seperti kita ketahui, riba merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.