Laporkan Orangtua Ayu Ting Ting, KD Tuntut Umi Kalsum & Ayah Rozak Lakukan Ini, Buka Jalan Damai
Pihak KD alias Kartika Damayanti tuntut orangtua Ayu Ting Ting lakukan ini setelah dilaporkan ke polisi.
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
KD kabarnya akan melaporkan balik orangtua Ayu Ting Ting yakni Umi Kalsum dan Abdul Rozak.
Ayu Ting Ting sendiri sudah melaporkan KD yang diduga telah melakukan perundungan terhadap dirinya dan sang anak, Bilqis.
Namun kini justru Ayah Rozak dan Umi Kalsum yang terancam di penjara.
Rencananya, pihak KD melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak ke Pilda Jatim.
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo.
Baca juga: Diminta Tak Jadi Host, Ayu Ting Ting Memelas, Bintang Tamu Gregetan: Jangan Bawa-bawa Janda Dong!
Baca juga: Ayu Ting Ting Izinkan Bertemu, Enji Siapkan Hal Istimewa untuk Sang Putri, Hidup Bilqis Terjamin

"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," ujar Bambang Wahyu Widodo, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari kanal YouTube Indosiar.
Bambang Wahyu Widodo akan melaporkan Umi Kalsum dan Abdul Rozak karena diduga telah melakukan pelecehan, penistaan, dan intimidasi kepada keluarga KD.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi, serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang Wahyu Widodo menyebutkan kalau Umi Kalsum dan Abdul Rozak juga sempat melontarkan ancaman.
Mereka mengancam akan menahan anak dan orangtua KD jika tak kunjung pulang ke Indonesia.
Bahkan orangtua Ayu Ting Ting disebut mengancam dengan memenjarakan orangtua KD atau anaknya sebagai jaminan.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang Wahyu Widodo mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Mewakili keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo akan melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Mereka akan dilaporkan terkait Pasal 310 dan Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga UU Perlindungan Anak.
(TribunNewsmaker.com/Ninda)