Breaking News:

5 FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara

Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.

Editor: ninda iswara
Instagram @rachelvennya dan
Fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina Wisma Atlet 

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.

Baca juga: Bela-belain Kabur dari Wisma Atlet Demi Pesta, Intip Mewahnya Perayaan Ultah Rachel Vennya di Kapal

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Minta Sekamar dengan Pacar & Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Satgas Covid-19

3. Rachel harus menjalani karantina berbayar

Rachel mestinya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah usai pulai dari New York.

Sebab, dia terbang ke New York untuk kepentingan bisnis.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bisa menjalani karantina di Wisma Atlet dan kabur dari kewajiban tersebut karena dibantu oknum TNI.

Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya (Instagram Rachel Vennya)

4. Penyelidikan terus dilakukan

Kodam Jaya memastikan, proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina akan dilakukan secepatnya.

Selain memeriksa oknum TNI yang diduga membantu Rachel, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

5. Rachel terancam sanksi pidana penjara

Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai plang dari luar negeri.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sempat dikarantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya diduga minta sekamar dengan Salim Nauderer

Beredar berita yang menyebut jika Rachel Vennya kabur dari karantina wisma atlet saat baru 3 hari menjalani karantina.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rachel VennyaWisma AtletTNI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved