5 FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara
Deretan fakta kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet, dibantu oknum TNI hingga terancam hukuman penjara.
Editor: ninda iswara
Dimana hal tersebut dipertanyakan karena anak berusia dibawah 12 tahun belum boleh berpergian dengan pesawat.
Kini, Kemenkes akan menyelidiki kebenaran berita tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan penelusuran masih berlangsung.

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Karantina setelah pergi keluar negeri adalah wajib.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Wiku mengatakan dirinya mengecam jika ada pelanggaran kebijakan tersebut terutama pada figur publik.
Pelanggaran tersebut dapat membahayakan masyarakat.
Wiku pun meminta semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.
Hingga kini (12/10/2021) belum ada klarifikasi dari Rachel Venya.
Rachel Vennya sendiri biasanya dianggap cepat apabila melakukan klarifikasi.
(Kompas.com/Rindi Nuris/TribunNewsmaker.com/Talitha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Terkini Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet