Polisi Bongkar Pinjol Ilegal di Tangerang, 32 Pegawai Diamankan, Segini Gajinya, Kerja 10 Jam Sehari
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Hapuskan pinjol... Ayoo bang hotman viralkan..," tulis @adinugroho5758.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Hotman Paris Dulu Pernah Pergoki: Gaji 5 Juta Jamnya 800 Juta
"Najis.. Jahat amat," tulis @berlcosmetics1505.
"Pemerintah kurang tegas, untuk perusahaan pinjol," tulis @ekorusdianto17.
"Klw mau pinjol pake HP baru atau kosong, jgn save nomer apapu atau data apapun, nama sosmed jgn pake nama asli di ktp lu," tulis @rd_gamemode.
Dipaksa Bos Meneror Pengutang
Jauh sebelumnya, seorang eks karyawan pinjaman online pun membocorkan cara kerja penagihan pinjaman kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pemuda tersebut mengadukan nasib pahitnya selama bekerja di perusahaan pinjaman online, mulai dari dipaksa bos untuk meneror konsumen hingga lembur tak dibayar.
Kisah tersebut diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (16/3/2019).
Dalam video tersebut, Hotman Paris dikelilingi orang-orang yang merupakan korban aplikasi pinjaman online.
Tak tanggung-tanggung, menurut pengakuan mereka, jumlah uang yang dipinjam tak sesuai permintaan dan bisa naik hingga lima kali lipat saat ditagih.
"Inilah semua korban-korban aplikasi pinjaman online. Pinjaman Rp 1 juta, cuma dikasih Rp 600 ribu, dan yang Rp 600 ribu itu bisa berubah menjadi Rp 3 juta dalam sebulan," ujar Hotman Paris.
Para korban itu mengaku ditagih dengan cara diteror oleh pihak pinjaman online.
Baca juga: KESAL Dicibir Dulu Nyangkul di Sawah, Hotman Paris Pamer Potret Masa Muda, Nongkrong Bareng Bule
Hotman Paris pun langsung meminta mantan karyawan pinjaman online untuk menjelaskan caranya bekerja untuk menagih para konsumen.

"Caranya menagih dengan teror. Gimana caranya? Nah ini mantan karyawan yang biasa disuruh untuk nagih. Caranya gimana?" tanya Hotman Paris sambil menunjuk pemuda berkaus hitam di sampingnya.
Menurut pengakuan pemuda itu, ia pernah menakut-nakuti para konsumen dengan ancaman dihampiri debt collector ke rumah hingga ancaman dipenjarakan.
"Jadi untuk cara teror itu kita mengancam untuk ke rumahnya, mendatangi dengan debt collector dan yang kedua dipenjara," ungkap pemuda tersebut.
Namun ternyata ancaman tersebut hanyalah trik dari perusahaan pinjaman online agar para konsumen cepat membayar dengan jumlah uang yang tidak sedikit.
"Tapi kedua ancaman ini hanya ancaman belaka, supaya para konsumen membayar. Dan kenyataannya itu tidak terjadi sama sekali," lanjutnya.
Menurutnya, mantan karyawan itu melakukan hal tersebut semata karena diancam juga oleh bosnya.
"Kenapa bisa keluar ancaman? Karena itu tekanan dari bos," ujarnya.
Jika sampai karyawan tidak menaati perintah bos, maka akan dituntut untuk lembur tanpa bayaran lebih.
Tak hanya itu, gaji harian pun bisa dipotong dengan nominal yang tak sedikit, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Jika pekerja tidak lakukan hal itu, maka tuntutannya adalah lembur. Lembur tidak dibayar dan satu lagi, potongan uang harian, Rp 50 ribu sampa Rp 100 ribu," ungkapnya.
Baca juga: 2 Ibu Terancam Penjara Gegara Curi Susu Anak, Hotman Paris Siap Ganti Kerugian, Atta: Saya Ikut
"Jadi teror tersebut adalah perintah pimpinan perusahaan?" tanya Hotman Paris memastikan.
"Perintah, mau tidak mau harus dilakukan," jawab pemuda tersebut.
Di akhir video, Hotman Paris sempat menyentil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat itu.
"Ini sudah banyak banget Bapak OJK, salam OJK, salam Hotman Paris," pungkasnya.
"Landing dari padang langsung ke kopi joni jakarta! Belum tidurrrr," tulis Hotman Paris melalui caption.
(Kompas/ Muhammad Naufal/ Tribun Wow)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan"dan Tribun Wow dengan judul 'Hotman Paris Peringatkan Bahaya Pinjaman Online, Bongkar Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban'