POLISI Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Korban Depresi, Bohong ke Calon Karyawan soal Ini
Tak hanya di Tangerang, polisi juga melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Sleman.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak hanya di Tangerang, polisi juga melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Sleman.
Terbongkarnya kasus pinjol ilegal di Sleman ini berawal dari laporan seorang korban.
Korban yang depresi memutuskan untuk melaporkan perlakuan pihak pinjol ilegal ke polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari lalu, salah satu korban berinisial TM membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lalu menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Cukup Meresahkan, Tagih Klien dengan Ancaman & Konten Porno
Baca juga: WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi, Hati-hati Sembunyikan Nomor Ini

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.
Arif Rahman menuturkan, dari catatan yang didapatkan, ada 23 aplikasi pinjaman online.
Dari jumlah tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal.
Dia mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman itu beroperasi.
"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.
Dari pengamatan Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator "debt collector" aplikasi pinjaman online ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Bangunan kantor ini ada 3 lantai.