Breaking News:

Soal Kasus Rachel Vennya, Satgas IDI Beri Peringatan Tegas: Siapapun Anda, Jangan Merasa Istimewa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah pulang dari Amerika Serikat.

Editor: galuh palupi
Instagram Rachel Vennya
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari karantina Covid-19 terus diselidiki.

Pihak berwenang termasuk aparat dan satgas Covid-19 tampaknya tak mau kasus tersebut berlalu begitu saja.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah pulang dari Amerika Serikat.

Namun baru berjalan 3 hari, mantan istri Niko Al Hakim itu sudah meninggalkan tempat karantina.

Saat ini kasus ini sedang diselidiki oleh Satgas Covid-19 daerah maupun korps TNI.

Respons juga datang dari Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban melalui cuitan twitternya yang dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf, Tak Singgung Kabur Karantina, Nikita Mirzani Sewot: Enggak Pernah Fair

Baca juga: Terbukti Kabur dari Wisma Atlet untuk Pesta, Rachel Vennya Minta Maaf, Kadang Egois & Sombong

Zubairi Djoerban
Zubairi Djoerban (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Zubairi mengatakan, karantina wajib dilakukan siapapun yang datang dari luar negeri tanpa memandang status, sekalipun pesohor.

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulisnya.

Ia mengingatkan, mangkirnya seseorang dari kewajiban karantina ini dapat membahayakan masyarakat, di tengah kekhawatirkan lonjakan kasus dan isu varian baru.

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegasnya.

Ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi

"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.

Sebelumnya, ramai dimedia sosial Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma atlet Pademangan Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rachel VennyaCovid-19Niko Al Hakim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved