Soal Kasus Rachel Vennya, Satgas IDI Beri Peringatan Tegas: Siapapun Anda, Jangan Merasa Istimewa
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah pulang dari Amerika Serikat.
Editor: galuh palupi
Dinarasikan sebuah akun bahwa Rachel Vennya hanya menjalankan kewajibannya 3 hari dari 8 hari.
Baca juga: 5 FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Dibantu Oknum TNI, Terancam 1 Tahun Penjara
Alih-alih karantina, Rachel malah melanjutkan kegiatannya menuju pulau Dewata Bali.
Satgas Terus Selidiki Kaburnya Rachel
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS), terus diselidiki.
Ia menyebut, kasus pelanggaran ini tengah ditelusuri oleh Satgas Covid-19 daerah.

"Sebagaimana seharusnya, setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penulusuran oleh petugas di lapangan yaitu unsur dari Satgas COVID19 daerah," ujar Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatApps kepada Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
Penjelasan Kapendam Soal Peran Oknum TNI Bantu Rachel Vennya
Kabar Rachel Vennya kabur dari karantian usai melakukan perjalanan dari luar negeri dikonfirmasi benar. Ada peran oknum TNI.
Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya, Herwin BS benarkan soal mangkirnya sang selebgram dari kewajiban karantina.
Ia juga menuturkan bahwa lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban untuk menjalani karantina mandiri dibantu oleh oknum TNI di bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pengusutan perkara yang viral di media sosial itu, Herwin mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terang Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terangnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.
Baca juga: Selain Viral Langgar Aturan Karantina, Ini Deretan Kontroversi Rachel Vennya, Termasuk Lepas HIjab

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.