Breaking News:

Soal Kasus Rachel Vennya, Satgas IDI Beri Peringatan Tegas: Siapapun Anda, Jangan Merasa Istimewa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah pulang dari Amerika Serikat.

Editor: galuh palupi
Instagram Rachel Vennya
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya 

Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.

Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rachel VennyaCovid-19Niko Al Hakim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved