Breaking News:

NGAKU Kerja Call Center, Ternyata Jadi Debt Collector Pinjol Ilegal, Target Tagih Rp 10 Juta/hari

Seorang sarjana muda, turut diamankan polisi gara-gara kerja di pinjol ilegal. Ternyata baru hari pertama kerja, awalnya ngaku jadi call center.

Editor: octaviamonalisa
Polres Jakpus
ILUSTRASI, Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang sarjana yang baru lulus kuliah mengaku kerja jadi call center tak menyangka ternyata jadi debt collector pinjol ilegal.

Penggerebekan di kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman turut mengamankan seorang sarjana yang baru saja lulus kuliah.

Sarjana muda tersebut ternyata baru menjalani hari pertama bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut.

Awalnya kepada teman, sarjana muda ini mengku bekerja sebagai call center.

Namun tak disangka, ternyata dirinya justru bekerja sebagai debt collector pinjol ilegal yang kini turut diamankan polisi.

Kisah sarjana muda tersebut diungkap oleh salah satu temannya yang saat kejadian penggerebekan ada di depan kantor.

Baca juga: AWAS Jangan Terpedaya! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Bisa Lewat WhatsApp

Baca juga: Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup, Karyawan Pinjol Ini Terima Gaji Rp20 Juta Per Bulan

Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Kala itu Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.

"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Kompas.com.

Suga mengatakan temannya baru satu hari bekerja di perusahaan pinjol tersebut.

"Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.

Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.

"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.

Suga bercerita, temannya itu baru saja lulus kuliah.

Tak lama setelah lulus, kata Suga, temannya mendapat pesan WhatsApp berisi panggilan kerja.

Baca juga: POLISI Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Korban Depresi, Bohong ke Calon Karyawan soal Ini

Padahal kata Suga, temannya tak pernah mengirim lamaran.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.

Saat intervoew kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.

"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.

Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.

"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.
Ilustrasi, polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. (Polres Jakpus)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.

Korban berinisial TM itu melaporkan ke Polisi.

Menurut Arif, TM kini dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol.

Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.

Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.

Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.

Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman

Cara Debt Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.

"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.

Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.

Baca juga: Polisi Bongkar Pinjol Ilegal di Tangerang, 32 Pegawai Diamankan, Segini Gajinya, Kerja 10 Jam Sehari

Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.

"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.

Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.

"Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.

Selain itu collector juga menagih secara langsung.

Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri Yunus.(*)

(TribunnewsMaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baru Lulus Kuliah Langsung Jadi Debt Collector Pinjol, Sehari Kerja Ditarget Tagih Utang Rp 10 juta

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
pinjol ilegalSlemanSarjanapolisiYusri Yunus
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved