#PercumaLaporPolisi, Ini Deretan Kasus Picu Munculnya Tagar Viral, Kakak Temukan Adik Lewat Twitter
Tagar #PercumaLaporPolisi kini masih trending di Twitter berkaitan dengan kekecewaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.
Editor: ninda iswara
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujar dia.
Baca juga: Heboh Video Mahasiswa Diseret Saat Demo, Polisi: Tidak Diinjak, Dia Kami Pisahkan untuk Diamankan
Baca juga: TEGANYA! Gadis 15 Tahun Diperkosa Pria di Pantai & di Tengah Kerumunan, Sengaja Ditutupi dengan Ini
Seorang kakek ditahan saat bela diri dari pencuri
Kekecewaan masyarakat terhadap pihak kepolisian semakin besar saat baru-barua ini seorang kakek, Kasmito (74) harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Demak.
Penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ini didakwa telah melakukan penganiayaan.
Mbah Minto, sapaan Kasmito, diduga menganiaya pencuri di kolam yang dijaganya.
Pencuri yang diketahui bernama Marjani (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Demak harus menjalani perwatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam itu berawal saat Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pencuri di kolam ikan milik Suhadak (53).
Namun, pelaku yang diduga melakukan pencurian justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap II dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto, dalam pers rilisnya mengatakan, dua petak kolam ikan yang dijaga oleh kliennya sering terjadi pencurian ikan.
Tak hanya ikan, alat-alat perikanan seperti mesin diesel dan pompa air juga sering hilang diambil orang.
Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.
Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto. Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.
Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”