Besaran Gaji PPPK Lebih Besar Daripada PNS, Berikut Rincian Lengkap Terbaru Oktober 2021
Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.
Menjadi PPPK tentu jadi capaian tersendiri karena mereka akan bekerja sama dengan PNS.
Meskipun keduanya sama-sama bekerja di instansi pemerintahan PPPK dan PNS mendapatkan gaji yang berbeda.
Kabar terbaru menyebutkan jika gaji PPPK ternyata jauh lebih besar daripada PNS.
Di dalam aturan terbaru, mengatur tentang rincian gaji, tunjangan dan penghasilan ASN.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Rekrutmen PPPK tahun ini banyak membutuhkan formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Terutama PPPK dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah.
Sementara itu, berbeda dengan PPPK, PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
Berikut adalah perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK.
