Besaran Gaji PPPK Lebih Besar Daripada PNS, Berikut Rincian Lengkap Terbaru Oktober 2021
Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Gaji PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800