Breaking News:

Besaran Gaji PPPK Lebih Besar Daripada PNS, Berikut Rincian Lengkap Terbaru Oktober 2021

Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Berbagai Sumber
Ilustrasi perbedaan gaji PNS dan PPPK. 

Gaji PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).

Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.

Ilustrasi antrean PNS.
Ilustrasi antrean PNS. (Tribunnews)

Berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Halaman
1234
Tags:
PPPKPNSgaji pnsperbedaan gaji pns dan pppk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved