Besaran Gaji PPPK Lebih Besar Daripada PNS, Berikut Rincian Lengkap Terbaru Oktober 2021
Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil, berikut rinciannya.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongannya disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Gaji PNS
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.