FAKTA Insentif Nakes Ditransfer Dobel, Kemenkes Minta Kembalikan, Akui Lalai, Tak akan Ada Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para tenaga kesehatan (nakes) untuk mengembalikan insentif yang dobel.
Editor: ninda iswara
Trisa menjelaskan sepanjang tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran insentif sejak bulan Maret hingga bulan November 2020 dan sudah disalurkan lebih kurang Rp 63 miliar bagi relawan di RSDC selama 9 bulan.
Insentif bulan Desember 2020, secara aturan tidak bisa diberikan di bulan yang sama, sehingga baru bisa diberikannya di tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Telah Membayar Insentif untuk Nakes di Wisma Atlet Sekitar 63 Miliar & Masih Dilanjutkan
Baca juga: Pemerintah Bayar Tunggakan Insentif Sekitar 246,8 Miliar Bagi Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19
Prosedur yang harus dilalui terkait anggaran untuk membayar tunggakan tahun 2020 harus melalui review BPKP yang saat ini sudah berjalan.

"Saat ini masih berjalan dan secara bertahap dilakukan persetujuan," katanya.
Persetujuan BPKP tahapan yang pertama sebesar Rp 581 miliar, adapun tahapan yang kedua sebesar Rp 231 miliar.
Trisa informasikan bahwa tahapan kedua di dalamnya ada anggaran untuk membayar tunggakan bagi relawan RSDC tahun 2020 untuk bulan Desember.
Sebelumnya anggaran tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan, karena harus melalui review untuk memastikan kebenarannya.
Namun pada hari ini blokir itu sudah dibuka dan sudah masuk ke BPSDM.
"Kita tidak boleh memakai sebelum direview kebenarannya. Alhamdulillah blokir sudah dibuka anggarannya dan sudah masuk di BPSDM. Kemarin pagi juga kami memproses untuk bisa dibayarkan," ujarnya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Insentif Tenaga Kesehatan Cair Hari Ini, Paling Besar Rp 15 Juta Per Bulan, Terendah Rp 5 Juta
Trisa mengatakan sebagian anggaran dari yang sudah dibayarkan sudah bisa direalisasikan melalui SP2D, sebagian lagi tinggal menunggu tahapan setelah melalui tahapan SPM atau di KPPN atau sudah di tahapan konversi.
Sehingga sebentar lagi tunggakan insentif Nakes untuk bulan Desember 2020 sudah bisa direalisasikan.
Sedangkan anggaran untuk insentif tahun 2021 ada beberapa perubahan kebijakan setelah mendengar masukan dan rekomendasi dari beberapa pihak.
"Itu perjalanan insentif tahun 2020 bulan Desember. Jadi agar dipahami bersama bahwa anggarannya demikian prosedurnya," kata Trisna.
Berikut adalah besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19:
Dokter spesialis: Rp 15 juta/bulan