Aturan Baru Jam Kerja PNS Oktober 2021, Ada yang Wajib WFH & WFO Sesuai Level PPKM Wilayah Instansi
Aturan terbaru jam kerja PNS Oktober 2021, ada yang wajib WFH dan WFO.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan terbaru jam kerja PNS Oktober 2021, ada yang wajib WFH dan WFO.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini harus menjalani aturan baru 2021 di tengah era new normal pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut jam kerja PNS akan diatur menjadi dua yakni Work From Home (WFH) dan yang Work From Office (WFO).
Penentuan jam kerja WFO dan WFH nantinya tergantung level PPKM di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),
Dimana mereka mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pandemi Covid-19.
Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (22/10/2021).

SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19.
Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta"
"Memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE"
"Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1.
Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.

"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM"
"Pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," bunyi poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.