Aturan Baru Jam Kerja PNS Oktober 2021, Ada yang Wajib WFH & WFO Sesuai Level PPKM Wilayah Instansi
Aturan terbaru jam kerja PNS Oktober 2021, ada yang wajib WFH dan WFO.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.
Namun, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor.
Sektor tersebut akan menerapkan WFO hingga 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
Untuk lebih detail berikut aturan selengkapnya:
Sektor nonesensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Baca juga: Tanggal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021, Akan Dirilis Dua Tahap Dimulai 29 Oktober 2021
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sektor esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO