Seorang Napi Dikirimi Gulai Ayam, Sipir Curiga & Dibuka, Ternyata Ada Benda Ini di Dalamnya
Sipir curiga melihat kiriman gulai ayam untuk seorang napi, setelah dibuka ternyata ada benda terlarang
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Talitha Desena
Kemudian, seorang wanita berinisial EF, sebagai pengantar paket makanan berisi narkotika tersebut.
Ketiga orang ini statusnya masih saksi dan masih didalami keterlibatannya," kata Daren.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun.
Seorang Napi Selundupkan Hp yang Disembunyikan di Buku Berlubang

Seorang napi di Surabaya menyeludupkan hp di buku yang dilubangi.
Dikutip dari Kompas.com, rumah tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo atau rutan Medaeng digeledah 130 petugas gabungan Satops Patnal Pemasyarakatan Korwil Surabaya.
Pengeledahan tersebut terjadi pada Jumat (1/10/2021) malam.
Pengeledahan dilakukan di tiga blok hunian narapidana, F, G, dan J.
Para petugas menemukan banyak benda terlarang.
Salah satunya adalah ponsel yang dimasukkan ke dalam buku tersebut.
Karutan Klas 1 Surabaya Medaeng Wahyu Hendrajati menyebut, temuan ponsel itu milik dari salah satu warga binaan.
Buku tersebut dimodifikasi agar benda seperti ponsel bisa masuk.
Dimana buku yang tebalnya ratusan halaman dilubangi.
Telepon pun dimasukkan ke dalam lubang buku tersebut.