Refly Harun Bertanya: Andika Perkasa Panglima TNI Cuma Setahun, Bisa Apa? Ini Respon Istana Jokowi
Refly Harun bertanya: Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI cuma setahun, bisa apa? Dan inilah respon Istana Presiden atas pertanyaan Refly Harun.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWSMAKER.COM, JAKARTA - Refly Harun bertanya: Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI cuma setahun, bisa apa? Dan inilah respon Istana Presiden atas pertanyaan Refly Harun.
Menurut analisis Refly Harun, Andika Perkasa nantinya hanya akan menjabat paling lama 13 bulan. Sebab Andika Perkasa sudah memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Karena itu, Refly memprediksi panglima TNI berikutnya adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. ”Kalau benar skenarionya begitu, maka Yudo juga hanya akan menjabat sekitar setahun karena dia pensiun pada 26 November 2023. Jadi digilir setahun-setahun,” kata Refly, TribunNewsmaker.com kutip dari Youtube, Refly Harun, 4 November 2021.
”Masalahnya, masa jabatan satu tahun itu bisa apa ya? Kecuali barangkali menorehkan tinta emas pribadi menjadi panglima TNI,” ujar ahli hukum tata negara tersebut. Baginya, masa jabatan 1 tahun irrasional. ”Minimal tiga tahun, lima tahun. Tetapi kalau memang untuk bagi-bagi giliran, ya it’s okey lah. Itu keputusan Presiden Jokowi,” kata Refly Harun.
Lalu bagaimana reaksi istana presiden? Seperti diketahui, nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR.
Baca juga: TERKUAK Alasan Jokowi, Tunjuk KSAD Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Bisa Penuhi Syarat Ini

Jika usulan tersebut diterima DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.
Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dalam surat presiden (surpres) yang diberikan ke pimpinan DPR RI.
Menurut Pratikno, jabatan Panglima TNI harus kepala staf dan Andika memenuhi syarat karena menjabat sebagai KSAD. Dia menilai tak masalah soal masa tugas Andika di militer yang tersisa hanya satu tahun saja.
"Ya enggak apa-apa kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KEKAYAAN Capai Rp179 M, KSAD Jenderal Andika Perkasa Punya Tanah di Amerika Serikat, Ini Daftarnya
Dia mengatakan kepala staf TNI AU sudah mendapatkan jatah Panglima TNI.
"Jadi pilihannya (antara) AD dan AL. Pak Presiden sudah memilih angkatan darat," tukas mantan Rektor UGM tersebut.
"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI. Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Ia pun membenarkan sudah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait nama calon Panglima TNI yang diusulkan.
"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan. Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Puan.