CPNS 2021
Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Tahu, Berikut 12 Aturan yang Wajib Ditaati saat Ikuti Ujian
Seleksi CPNS 2021 telah sampai pada tahap seleksi SKB. Tujuan diselenggarakannya SKB adalah untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seleksi CPNS 2021 telah sampai pada tahap seleksi SKB.
Tujuan diselenggarakannya SKB adalah untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dengan adanya penyampaian materi pokok soal SKB ini diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Berkenaan dengan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, disampaikan ketentuan terbaru pelaksanaan SKB.
Baca juga: Kartu Ujian SKB CPNS Tak Muncul? Ini Solusinya Berikut Tutorial Cara Mencetak
Baca juga: KISI-KISI Soal SKB CPNS 2021, Download Materinya di Sini, Simak juga 7 Ketentuan Pelaksanaan Tes
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada tanggal 15 November 2021.
2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client sebagaimana terlampir dalam surat ini.
8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: