Breaking News:

Cara Membuat SKM Secara Online Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Libur Natal & Tahun Baru

Cara membuat Surat Keluar Masuk (SKM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Nataru.

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana penyekatan pembatasan menuju Jakarta di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara membuat Surat Keluar Masuk (SKM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Nataru.

Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi ancaman gelombang 3 penyebaran covid-19.

Maka dari itu pemerintah akan melakukan kebijakan terbaru dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah.

Penerapan PPKM level 3 ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Seluruh wilayah dan seluruh masyarakat wajib menerapkan dan kemudian dilarang untuk melakukan kegiatan.

Apa saja kegiatan yang dibatasi telah diatur berdasarkan aturan terbaru dalam PPKM Level 3.

Surat izin keluar masuk untuk syarat perjalanan natal dan tahun baru.
Surat izin keluar masuk untuk syarat perjalanan natal dan tahun baru. (corona.jakarat.go.id)

Diantara aturan tersebut adanya pelarangan mudik natal dan tahun baru bagi seluruh masyarakat.

Bahan dalam aturan terbaru PPKM Level 3 tersebut melarangan cuti bagi ASN dan Karyawan.

Pemerintah memberlakukan aturan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Nataru akan diminta menunjukkan SKM.

SKM sebagai syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin."

Halaman 1/4
Tags:
PPKMPPKM diperpanjang atau tidakaturan PPKM Jawa-BaliNataruNatalTahun Baru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved