Breaking News:

Cara Membuat SKM Secara Online Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Libur Natal & Tahun Baru

Cara membuat Surat Keluar Masuk (SKM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Nataru.

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana penyekatan pembatasan menuju Jakarta di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. 

1. Pertama kunjungi situs dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id

2. Kemudian login atau daftar akun jika belum memiliki akun jakevo

3. PIlih Surat Izin Keluar/masuk Jakarta

4. Lalu pilih Alasan bepergian

5. Setelah itu lengkapi data dan upload persyaratanya

6. Permohonan diverifikasi oleh Petugas PMPTSP dan Lurah setempat

7. Setelah muncul notifikasi pada akun Jakevo (disetujui/ditolak), jika disetujui maka SIKM dapat diunduh

8. Cetak SIKM untuk syarat melakukan perjalanan

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Halaman 4/4
Tags:
PPKMPPKM diperpanjang atau tidakaturan PPKM Jawa-BaliNataruNatalTahun Baru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved