Cara Membuat SKM Secara Online Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Libur Natal & Tahun Baru
Cara membuat Surat Keluar Masuk (SKM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Nataru.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
-Buka situs corona.jakarta.go.id -Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
- Cek secara berkala pengajuan perizinan.
- Cetak dokumen.
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap Soal Larangan Cuti ASN hingga Swasta saat Libur Natal & Tahun Baru
Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/suasana-ppkm-pembatasan-menuju-jakarta-di-jalan-daan-mogot-kalideres-jakarta-barat.jpg)