Breaking News:

Cara Membuat SKM Secara Online Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Libur Natal & Tahun Baru

Cara membuat Surat Keluar Masuk (SKM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Nataru.

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana penyekatan pembatasan menuju Jakarta di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. 

-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

-Buka situs corona.jakarta.go.id -Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.

-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.

- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".

- Cek secara berkala pengajuan perizinan. 

- Cetak dokumen.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap Soal Larangan Cuti ASN hingga Swasta saat Libur Natal & Tahun Baru

Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo:

Halaman 3/4
Tags:
PPKMPPKM diperpanjang atau tidakaturan PPKM Jawa-BaliNataruNatalTahun Baru
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved