CPNS 2021
SKB CPNS 2021 Mulai Dilaksanakan Desember, Simak Ketentuan, Jadwal, Materi Seleksi
Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan dengan memenuhi kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai langkah penyebaran COVID-19.
Sementara untuk rincian jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenag.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:
- Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah
dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui
laman casn.kemenag.go.id.

- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb
- Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat
pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik
Indonesia Formasi Tahun 2021.
Baca juga: Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Tahu, Ini 7 Hal yang Harus Dibawa Ketika Mengikuti Ujian
Baca juga: Kartu Ujian SKB CPNS Tak Muncul? Ini Solusinya Berikut Tutorial Cara Mencetak
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta.
- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena
itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Materi SKB dan Bobot:
1) Praktik Kerja : Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.
Bobot : 35%
2) Psikotes : Penilaian aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan.