Cara Mencetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Login ke sscasn.bkn.go.id
Cara mencetak kartu ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 login ke sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Selain itu juga bisa melalui aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.
Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
Daftar Gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600