Breaking News:

Rincian Uang Dinas Terbaru PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, Honor ASN di Daerah Lebih Besar 50 Persen

Rincian uang dinas PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, honor di daerah lebih besar 50 persen.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil. 

Maka dari itu tak heran besarnya variasi honor dan ongkos perjalanan dinas membuat belanja pegawai dari APBD cenderung lebih besar dibanding belanja modal.

Hal ini terlihat dari peningkatan TKD daerah dari Rp 528 triliun di tahun 2013 menjadi Rp 795 triliun di tahun 2021 belum dimanfaatkan optimal.

Sebanyak 64,8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk belanja pegawai.

"Pemanfaatan DAU masih didominasi belanja pegawai 64,8 persen dan DAK yang menjadi salah satu sumber utama belanja modal di daerah," ucap Sri Mulyani.

Selain itu, belanja daerah kerap tercecer di banyak program sehingga tidak menimbulkan efek yang besar.

Tercatat ada 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan.

"Pola eksekusi APBD pun masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Pemda belum mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama 3 tahun terakhir, porsi PAD terhadap APBD masih di kisaran 24,7 persen.

"Pemanfaatan pembiayaan daerah yang terbatas sehingga membatasi pembangunan di daerah."

"Sinergi dan gerak langkah kebijakan APBN dan APBD masih belum berjalan maksimal."

"Sehingga perlu terus diperkuat untuk dapat menjaga kesinambungan fiskal," pungkas Sri Mulyani.

Ilustrasi - gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Ilustrasi - gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. (Tribunnewsmaker/kolase)

Gaji PNS

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Tags:
skema gaji PNS berubahgaji pnsPNSrincian gaji PNS pusat dan daerahdaftar tunjangan PNS apa saja?kenaikan gaji PNS 2021
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved