BATAL PPKM, Begini Syarat & Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Syarat dan aturan baru naik pesawat saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat dan aturan baru naik pesawat saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah sebelumnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan itu diambil Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Dimana keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.
Dan pertimbangan juga dilakukan karena vaksinasi dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Namun, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Ditambah nantinya ada beberapa pengetatan saat libur Nataru.

Salah satunya adalah terkait syarat naik pesawat dan juga syarat perjalanan darat ataupun laut.
Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk anak-anak dan juga untuk syarat perjalanan darat dan laut.
Dikutip dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang"
"Dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di beberapa lokasi strategis.