Breaking News:

BATAL PPKM, Begini Syarat & Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Syarat dan aturan baru naik pesawat saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Freepik/onlyyouqj
Ilustrasi pesawat terbang. 

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak."

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak,"

"termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
aturan baru naik pesawataturan baru penerbanganNatalTahun BaruPPKMvaksindosis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved