Aturan Baru Naik Pesawat Libur Nataru: Natal 2021 & Tahun Baru 2022 Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Aturan baru naik pesawat saat periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan baru naik pesawat saat periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Di dalam aturan baru naik pesawat saat libur Nataru, penumpang kini wajib vaksin dosis lengkap.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat.
Aturan tersebut diberlakukan untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111.
Tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Adapun syarat naik pesawat selama periode Nataru sebagai berikut.

Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak."
"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak,"