Breaking News:

Terlibat Prostitusi, Selebgram TE Diamankan saat Berhubungan Badan, Tarif Rp 25 Juta, Main Sinetron?

Selebgram berinisial TE diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus prostitusi, ditangkap saat sedang berhubungan badan.

Editor: ninda iswara
Shutterstock
Ilustrasi prostitusi - selebgram TE diamankan polisi saat sedang berhubungan badan 

Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Baca juga: PROFIL Tania Ayu, Diduga Terlibat Prostitusi Tarif Rp 30 Juta, Berpenampilan Seksi, Ibu Seorang Guru

Baca juga: Ngomongnya Ngawur, Terkuak Kondisi Pilu Artis Cantik Stres di Penjara Terlibat Kasus Prostitusi

Ilustrasi prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi artis (koreaboo.com)

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.

Baca juga: Fakta Cynthiara Alona, Sosok Bintang Film Horror yang Kini Terjerat Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Baca juga: Curhat Emak-emak Sekitar Hotel Cynthiara Alona Jadi Sarang Prostitusi: Sebagai Perempuan Saya Malu

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (YouTube)

Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Tags:
selebgram TEprostitusiSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved