Breaking News:

UPDATE Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Kolonel P Izin Jenguk Keluarga, Terancam Dipecat dari TNI AD

Salah satu pelakunya yakni Kolonel Infanteri P yang merupakan Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Editor: ninda iswara
Instagram @infojawabarat
Pelaku penabrak korban kecelakaan sejoli di Nagreg, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ternyata oknum TNI AD 

Pelaku diketahui merupakan anggota TNI AD.

Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan menangani kasus ini.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Selain Laura Anna, Valfero Muzamil Juga Jadi Korban Kecelakaan Gaga Muhammad, Aku Konstruksi Wajah

Baca juga: Pengacara Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Laura Anna Hanya Insiden Biasa, Greta Irene Marah Besar

Pelaku penabrak korban kecelakaan sejoli di Nagreg, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ternyata oknum TNI AD
Pelaku penabrak korban kecelakaan sejoli di Nagreg, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ternyata oknum TNI AD (Instagram @infojawabarat)

Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Tags:
NagregkecelakaanTNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved