Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade
Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka. Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka.
Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan Selasa (21/12/2021) lalu.
Selain itu, pemerintah memberikan masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap 2 pada 22-24 Desember 2021.
Sementara jawaban sanggah pada 24-30 Desember 2021.
Panitia dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Panita seleksi PPPK Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Lengkap Beserta Jadwal Tahapan Selanjutnya
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2021 Rilis, Simak Cara Mengeceknya, Masa Sanggah 3 Hari
Meski begitu, peserta dapat mempersiapkan diri.
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 dilansir dari Tribunnews.com:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Kategori dan Passing Grade Seleksi
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.