Breaking News:

Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade

Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka. Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan

Editor: galuh palupi
Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka.

Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan Selasa (21/12/2021) lalu.

Selain itu, pemerintah memberikan masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap 2 pada 22-24 Desember 2021.

Sementara jawaban sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. (Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id)

Panita seleksi PPPK Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Lengkap Beserta Jadwal Tahapan Selanjutnya

Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2021 Rilis, Simak Cara Mengeceknya, Masa Sanggah 3 Hari

Meski begitu, peserta dapat mempersiapkan diri.

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 dilansir dari Tribunnews.com:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Kategori dan Passing Grade Seleksi

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Tags:
PPPK Guruujian PPPK Guru Tahap 3
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved