Breaking News:

Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade

Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka. Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan

Editor: galuh palupi
Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

Kategori 1

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.

Baca juga: CARA Sanggah Hasil Tes Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

Latihan dasar CPNS
Latihan dasar CPNS (Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN))

Kategori 2

Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)

Wawancara: 20 (maksimal 40)

Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Baca juga: SKB CPNS 2021 Mulai Dilaksanakan Desember, Simak Ketentuan, Jadwal, Materi Seleksi

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

(Tribun Solo)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Solo dengan judul 'Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3, Lengkap dengan Passing Grade'

Sumber: Tribun Solo
Tags:
PPPK Guruujian PPPK Guru Tahap 3
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved