Breaking News:

Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade

Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka. Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan

Editor: galuh palupi
Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2021 untuk tahap 3 telah dibuka.

Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan Selasa (21/12/2021) lalu.

Selain itu, pemerintah memberikan masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap 2 pada 22-24 Desember 2021.

Sementara jawaban sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. (Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id)

Panita seleksi PPPK Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Lengkap Beserta Jadwal Tahapan Selanjutnya

Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2021 Rilis, Simak Cara Mengeceknya, Masa Sanggah 3 Hari

Meski begitu, peserta dapat mempersiapkan diri.

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 dilansir dari Tribunnews.com:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Kategori dan Passing Grade Seleksi

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori 1

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.

Baca juga: CARA Sanggah Hasil Tes Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

Latihan dasar CPNS
Latihan dasar CPNS (Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN))

Kategori 2

Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)

Wawancara: 20 (maksimal 40)

Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Baca juga: SKB CPNS 2021 Mulai Dilaksanakan Desember, Simak Ketentuan, Jadwal, Materi Seleksi

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

(Tribun Solo)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Solo dengan judul 'Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3, Lengkap dengan Passing Grade'

Sumber: Tribun Solo
Tags:
PPPK Guruujian PPPK Guru Tahap 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved